Pada dasarnya asuransi jiwa berjangka memberikan manfaat
kematian jika Tertanggung meninggal dalam suatu jangka waktu tertentu. Jenis
asuransi ini memberikan jaminan asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung
selama jangka waktu tertentu.
Apabila terjadi resiko kematian selama kontrak asuransi
berlangsung, maka pihak asuransi akan membayar sejumlah uang pertangguhan
kepada ahli waris,
Akan tetapi apabila tidak terjadi resiko kematian selama
kontrak asuransi berlangsung maka anda tidak akan memperoleh nilai tunai balik
itu berupa uang pertangguhan maupun pengembalian dari premi asuransi yang sudah
dibayarkan.
Karakteristik
Produk Asuransi Berjangka:
a. Seluruh
produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka
waktu tertentu yang disebut policy term (jangka waktu polis)
b. Manfaat
polis dapat dibayarkan hanya apabila:
Tertanggung meninggal dalam jangka waktu yang
ditetapkan; dan polis masih in-force ketika tertanggung meninggal dunia.
c. Jika
tertanggung masih hidup sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan, polis
tersebut dapat memberikan hak kepada pemegang polis untuk melanjutkan
pertangguhan asuransi jiwa. Jika pemegang polis tidak melanjutkan pertanggungan
itu, maka polis akan berakhir dan perusahaan asuransi tidak berkewajiban untuk
memberikan pertanggungan selanjutnya.
d. Perlindungan
asuransi terbaik biasanya tersedia dalam bentuk asuransi namun dapat juga
tersedia dalam bentuk sebuah rider (asuransi tambahan) yang ditambahkan pada
polis dasarnya tersebut.
Kelebihan lainnya bagi asuransi berjangka adalah uang
pertanggungan yang bisa didapat oleh pemegang polis bisa mencapai milyaran
rupiah. Ini berarti bahwa ketika tertanggung meninggal dunia ketika masa
kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang
pertanggungan yang sangat banyak.
Sumber artikel:
http://tipsberasuransi.blogspot.com/2012/04/apa-itu-term-life-insurance-asuransi.html
http://www.asuransijiwaku.net/jenis-jenis-asuransi-jiwa/
Sumber Foto:
No comments:
Post a Comment